Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia telah memicu banyak perdebatan dan kontroversi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kebijakan ini juga dapat berdampak pada harga barang dan jasa yang akhirnya dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat, termasuk pekerja.
Dalam konteks ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, mengingatkan bahwa kebijakan PPN 12 persen perlu diperhatikan agar tidak memberatkan kesejahteraan pekerja. PHRI menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menerapkan kebijakan ini, termasuk perlindungan terhadap pekerja dan penyesuaian upah.
Dalam situasi ekonomi saat ini yang masih terdampak pandemi COVID-19, kesejahteraan pekerja menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Penyesuaian upah dan perlindungan terhadap pekerja merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan PPN tidak memberatkan mereka.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan bahwa kebijakan PPN harus diterapkan secara adil dan transparan, serta tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan sosial.
Dengan demikian, PHRI menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam menerapkan kebijakan PPN 12 persen. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, termasuk pekerja.