Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, bagi sebagian orang, terdapat pertanyaan apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram dalam agama Islam.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini karena kepiting merupakan jenis hewan laut yang tidak memiliki darah, sehingga tidak termasuk dalam kategori haram dalam agama Islam.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap halal. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan cara dipotong di bagian kepala atau leher untuk mengeluarkan darahnya. Kedua, kepiting juga harus dimasak dengan cara yang benar dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram.

Selain itu, ada juga beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa kepiting yang mati karena faktor alami atau terdampar di pantai, tidak boleh dikonsumsi karena dianggap haram. Oleh karena itu, sebaiknya kita memastikan bahwa kepiting yang kita konsumsi berasal dari sumber yang halal dan diolah dengan cara yang benar.

Dengan demikian, kita sebagai umat Islam diharapkan untuk selalu memperhatikan hal-hal tersebut agar apa yang kita konsumsi sesuai dengan ajaran agama. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati kepiting sebagai makanan yang halal dan enak.